Miris, Diperkosa Ayah Kandung Selama 3 Tahun Siswi SMA di Way Kanan, Kini Hamil dan Trauma
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/20/7b28b_siswi-sma.jpg)
Sejak saat itu, tersangka kerap memaksa korban untuk berhubungan intim sampai terakhir kali dilakukan pada Minggu (16/7/2023) pukul 15.00 WIB. Ketika itu korban sedang sendirian dalam kamar rumahnya.
Akibat perbuatan ayah kandung, korban hamil dan mengalami trauma. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong