WAY KANAN, iNewsBelu.id - Siswi SMA selama 3 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah kandung di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dia dipaksa berhubungan intim dalam kamar hingga trauma dan kini hamil.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan perangkat desa setempat ke polisi. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinsial R (41).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban pertama kali dilakukan dalam kamar pada tahun 2021. "Kejadian pertama, pelaku yang merupakan ayah kandung menyetubuhi korban saat masih duduk di bangku kelas 10 SMA," ujar Andre, Kamis (20/7/2023).
Sejak saat itu, tersangka kerap memaksa korban untuk berhubungan intim sampai terakhir kali dilakukan pada Minggu (16/7/2023) pukul 15.00 WIB. Ketika itu korban sedang sendirian dalam kamar rumahnya.
Akibat perbuatan ayah kandung, korban hamil dan mengalami trauma. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong