”Untuk jumlah kerugian barang milik pelapor berupa parfum berbagai ukuran botol, aksesori handphone, sim card perdana senilai Rp1 juta,” tegasnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Beruntung, petugas mendapatkan CCTV yang memperlihatkan wajah dan aksi pelaku.
Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Villa Ratu Mas, Blok G. Tanpa membuang waktu lagi, Polsek Jambi Selatan bersama anggota opsnal langsung menuju tempat pelaku. Dalam satu penggerebekan itu, pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.
”Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong