get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega Aniaya Istri, Suami di Lampung Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun

Sadis, Emosi Ditegur Bangun Siang, Suami di Bengkulu Selatan Aniaya Istri hingga Babak Belur

Kamis, 20 Juli 2023 | 14:52 WIB
header img
Ilustrasi kasus KDRT suami menganiaya istri di Bengkulu Selatan. (Foto: iNews.id)

Kapolsek Seginim Iptu Priyanto mengatakan, pelaku kasus KDRT ditangkap ketika sedang asik nongkrong di salah satu pondok kuliner di Air Nelengau, Kecamatan Segimin, Bengkulu Selatan. "Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah kami tangkap," kata Priyanto, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, dugaan tindak pidana KDRT ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut