BENGKULU, iNewsBelu.id - Suami menganiaya istri hingga memar lantaran tersinggung ditegur jangan bangun siang. Peristiwa ini terjadi di Desa Sindang Bulan, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Pelaku yakni berinisial RK (28) yang emosi dan memarahi istrinya. Tak hanya itu, pria bertato ini juga melayangkan pukulan ke bagian wajah dan mengenai pelipis mata kanan korban.
Tak sampai di situ, pelaku juga menendang ke bagian perut dan paha serta mencekik leher istrinya. Melihat keributan tersebut, tetangga korban berdatangan ke rumah dan memisahkan pasangan suami istri ini. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kanan, paha kanan dan luka gores di leher. Tak terima atas perbuatan suaminya, korban melaporkan ke Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan.
Kapolsek Seginim Iptu Priyanto mengatakan, pelaku kasus KDRT ditangkap ketika sedang asik nongkrong di salah satu pondok kuliner di Air Nelengau, Kecamatan Segimin, Bengkulu Selatan. "Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah kami tangkap," kata Priyanto, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, dugaan tindak pidana KDRT ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong