Saat beraksi, HW mengincar para korban yang menyimpan ponsel di kantong jaket. Aksi pencopetan yang dilakukan janda tersebut akhirnya terbongkar, setelah ada warga yang memergoki aksi pencopetan itu.
HW sempat panik saat diteriaki warga, dan langsung berupaya melarikan diri. Namun langkah untuk melarikan diri itu gagal, karena warga dengan cepat mengejar dan membekuknya. Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencopetan tersebut, ditemukan dua unit ponsel hasil mencopet dari para pengunjung pasar. "Tersangka ditahan di Polsek Biringkanaya, dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong