“Karena takut korban lalu menuruti kemauan tersangka untuk bertemu. Saat bertemu itulah tersangka memaksa korban membuka baju dan merudapaksa korban walau pun korban sudah menangis dan ketakutan,“ katanya. Karena ancamannya berhasil, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga beberapa kali memerkosa korban di perkebunan sawit hingga korban trauma.
“Korban sudah menjalani pemeriksaan dan visum serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehinggaa tersangka bisa ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan kasus ini, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan HP dan bermedia sosial. “Cukup banyak terjadi aksi seperti ini, yang diawali dari media sosial,” pesan Kasat Reskrim.
Editor : Stefanus Dile Payong