get app
inews
Aa Read Next : Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini

Rabu, 07 Juni 2023 | 17:11 WIB
header img
Kejagung memeriksa adik mantan Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) hari ini, Rabu (7/6/2023) dalam kasus dugaan korupsi BTS. (Foto: MPI)

Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp500 juta. Namun Kejaksaan Agung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut.  

"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023). Pengembalikan fasilitas itu tak lantas membuat Gregoris Alex terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya Kejaksaan Agung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini. 
"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat," tuturnya.

Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi tidak terkecuali Gregorius Alex Plate sendiri.  "Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023). Pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Gregorius Alex Plate diduga bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dari pemeriksaan juga terungkap jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali. 

Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah. Kemudian uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri. 

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta," kata Kuntadi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut