get app
inews
Aa Read Next : Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini

Rabu, 07 Juni 2023 | 17:11 WIB
header img
Kejagung memeriksa adik mantan Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) hari ini, Rabu (7/6/2023) dalam kasus dugaan korupsi BTS. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik mantan Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) hari ini, Rabu (7/6/2023). 

Dia diperiksa dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.  

"Penyidik Jampidsus memeriksa 11 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diperiksa ialah GAP selaku adik tersangka JGP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). 

Selain Gregorius, penyidik juga memeriksa 10 orang lainnya. 

Mereka yaitu:  

1. FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta
2. G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta,  
3. MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, 
4. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, 
5. AK selaku Project Director ZTE, 
6. YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, 
7. MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment,  
8. BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, 
9. YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo 
10. LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan belum menetapkan Gregorius Alex Plate sebagai tersangka dalam perkara korupsi tower BTS. Padahal Gregorius Alex Plate diduga telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
 

Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp500 juta. Namun Kejaksaan Agung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut.  

"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023). Pengembalikan fasilitas itu tak lantas membuat Gregoris Alex terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya Kejaksaan Agung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini. 
"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat," tuturnya.

Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi tidak terkecuali Gregorius Alex Plate sendiri.  "Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023). Pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Gregorius Alex Plate diduga bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dari pemeriksaan juga terungkap jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali. 

Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah. Kemudian uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri. 

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta," kata Kuntadi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut