get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Tante Tega Habisi Nyawa Keponakan yang Masih Bocah

Sakit Hati Karena Diputus Ahmad Dani Sebar Video Syur Mantan Pacar

Selasa, 06 Juni 2023 | 20:04 WIB
header img
Ahmad Dani Suseno (24) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang OKU Selatan, nekat menyebar video syur mantan pacarnya UR (22) gara-gara cintanya diputus. Diapun ditangkap polisi. Foto: Istimewa

OKU SELATAN, iNewsBelu.id  - Gara-gara cintanya diputus dan tidak mau balikan, Ahmad Dani Suseno (24) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang OKU Selatan, Sumsel nekat menyebar video syur mantan pacarnya UR (22) , warga Kecamatan BPR Ranau Tengah. 

Kasat Reskrim Mapolres OKU Selatan AKP Biladi Ostin melalui Kanit Pidsus Ipda Akbar Rafsanjani menjelaskan, penangkapan tersangka Ahmad Dani ini berdasarkan hasil laporan korbannya ke SPKT Polres OKU Selatan pada 1 Januari 2023 lalu.

Selanjutnya laporan korban UR ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim Polres OKU Selatan dengan melakukan penyidikan Dimana untuk tersangka setelah melakukan aksi penyebaran video asusila itu bersembunyi hingga keluar daerah. Hingga akhirnya berhasil ditangkap.

 "Tersangka kita tangkap, di kosan yang berada di Jalan Gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. kita tangkap tanpa ada perlawanan," katanya.

Hasil pemeriksaan diketahui, video asusila yang direkam tersangka itu terjadi saat keduanya masih menjalin asmara dan berhubungan badan pada tanggal 24 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Simpang sender BPR Ranau Tengah. 

Namun akhirnya, jalinan kasih keduanya berakhir, namun tersangka tidak terima diputus oleh korban sebab masih menyimpan perasaan terhadap korban.

Ditambahkan Akbar, tidak berapa lama kemudian korban ini memiliki kekasih baru. Padahal tersangka juga sempat mencoba untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak korban. Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melakui WA, Messenger, dan Instagram kepada keluarga-keluarga korban.

 "Kita juga sudah menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notebook merek Asus warna hitam, sebagai barang bukti,” katanya.

Qq Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. "Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar," pungkasnya. (Era Neizma Wedya-MncPortal&)

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut