get app
inews
Aa Read Next : Tega, Ibu Kandung Jual Anak Rp4 Juta Hanya Karena Kesulitan Ekonomi

Pelaku TPPO di Ende NTT Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian 15 Orang Jadi Korban

Minggu, 04 Juni 2023 | 18:33 WIB
header img
Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ende, NTT. Sebanyak 15 orang jadi korban perbuatan tersangka. (Foto: Antara)

Perbuatan tersangka, kata Yance, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka pun dijerat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Dia juga dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut