Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ancam Sebarkan Foto dan Video Porno Pemain Sinetron Peras Pacar Sesama Jenis Puluhan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku TPPO di Ende NTT Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian 15 Orang Jadi Korban

Minggu, 04 Juni 2023 | 18:33 WIB
  • author Antara, Evan Payong
Pelaku TPPO di Ende NTT Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian 15 Orang Jadi Korban
Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ende, NTT. Sebanyak 15 orang jadi korban perbuatan tersangka. (Foto: Antara)

Perbuatan tersangka, kata Yance, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka pun dijerat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Dia juga dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut