get app
inews
Aa Read Next : Geger, Anggota TNI Raider 900 Dikeroyok di Lapangan Futsal Kerobokan Bali

Sadis, Pasien Aborsi Dokter Arik di Bali Mencapai 1.338 Orang

Rabu, 17 Mei 2023 | 21:04 WIB
header img
Inilah tampang Dokter Arik yang membuka praktik aborsi ilegal di Bali yang pasiennya mencapai ribuan. Foto: Dok/SINDOnews

Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.

Dia hanya dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut