get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Ibu Hamil di Kupang Dievakuasi Lewati Banjir Bandang Untuk Bersalin

Penampakan Ikan Raksasa saat Banjir Hebohkan Warga Lhokseumawe

Kamis, 06 Januari 2022 | 18:36 WIB
header img
Ikan raksasa yang ditemukan warga saat banjir menerjang Desa Uteun Kot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh ternyata berjenis Arapaima dari Sungai Amazon. Foto iNews TV/M Jafar

LHOKSEUMAWE, iNews.id  - Ikan raksasa yang ditemukan warga saat banjir menerjang Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe , Aceh ternyata berjenis Arapaima. Habitat asli ikan jumbo ini berasal dari Sungai Amazon, Brasil.

Muhammad, warga sekitar lokasi menceritakan bahwa penemuan terjadi di parit di desanya. 

 

"Jadi warga bernama Gun dan temennya melihat penampakan ikan sepanjang 1,5 meter dengan berat sekitar 70 Kg diamankan warga. Penemuan ini mengagetkan warga yang melintas," ujarnya saat dihubungi SINDOnews. 

Ikan yang tak lazim itu sempat menggegerkan masyarakat Aceh terutama di wilayah banjir Kota Lhokseumawe, dan bahkan viral di media sosial. 

"Ikan itu lalu diamankan. Jadi heboh kok bisa ditemukan ikan sebesar itu. Itu parit biasa. Dari mana ikan bisa sampai situ," kata Jafar, 
warga setempat Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman membenarkan spesias ikan raksas itu berasal dari Amazon. 

"Betul (ikan jenis arapaima), aslinya dari Sungai Amazon di Brasil," kata di Banda Aceh, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh juga telah melakukan pengecekan terhadap penemuan ikan raksasa yang diduga ikan Arapaima.

Aliman menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, ikan tersebut sebelumnya dipelihara di salah satu toko ikan hias di Lhokseumawe. Kemudian karena sudah mati maka dibuang ke saluran terdekat. 

"Kondisi ikan sudah mati, dan infonya ikan itu sudah mati duluan baru dibuang ke sungai," ujarnya.

 

Aliman menyampaikan, ikan jenis Arapaima tersebut dilarang beredar di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara.

Dalam kesempatan ini, DKP Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara ikan tersebut, karena sifatnya yang buas dan pemangsa bagi ikan spesies lain, dan dapat mengancam populasi ikan lainnya jika lepas ke perairan umum. 

"Kita juga minta agar pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dapat mengawasi lebih ketat terhadap peredaran jenis ikan tersebut," kata Aliman.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut