get app
inews
Aa Read Next : Tega, Cabuli Kekasihnya Sambil Direkam di HP Pria di Manado Ditangkap Polisi

Tidak Diberi Jatah dari Sang Istri, Pria di Merangin Tega Cabuli Ponakannya

Rabu, 03 Mei 2023 | 15:38 WIB
header img
Paman di Merangin, Jambi ditangkap polisi karena mencabuli keponakan (Nanang F/MNC Portal)

MERANGIN, iNewsBelu.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (41). Warga Merangin, Jambi, ini diamankan lantaran mencabuli keponakannya. Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. 

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Kamis (27/4/2023) sekira Pukul 22.00 Wib. Saat itu ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton. 

"Tiba-tiba dia didatangi adiknya berinisial T. Kedatangannya untuk memberitahukan bahwa anak korban yang bernama E (15) akan diperkosa oleh adik iparnya yakni MN di dalam dapur rumah," kata AKP Lumbrian, Rabu (3/5/2023).

Dia melanjutkan, ayah korban segera pulang ke rumah dan sesampainya di rumah korban langsung memberitahukan peristiwa tersebut. "Jadi pada saat itu korban yang sedang berada di ruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur karena pelaku hendak merokok," katanya.

"Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban," lanjutnya.

Korban yang tak terima langsung melakukan perlawanan. Akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri. Keluarga korban kemudian mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.

Pelaku langsung diamankan oleh Tm Opsnal Polres Merangin. Diamankan pelaku setelah pihaknya  mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

"Saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, benar saja setelah tiba di TKP, massa sudah berkumpul. Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut