get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum PKN

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Selasa, 11 April 2023 | 16:54 WIB
header img
Anas Urbaningrum mengenakan kopiah dan baju koko berdoa setelah keluar dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.  Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut