BANDUNG, iNewsBelu.id - Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023) siang. Mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
Anas Urganingrum keluar dari lapas pukul 13.30 WIB didampingi Kalapas Sumamiskin Kunrat Kasmiri dan disambut ribuan pendukungnya yang telah menanti sejak pagi hari.
Dalam kesempatan itu, Anas pun sempat berpidato dan menyampaikan terima kasih kepada Lapas Sukamiskin. Teriakan takbir pun menyertai pidato Anas Urbaningrum. "Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kalapas yang selama ini telah membina saya," kata Anas.
Diketahui, Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman selama 8 tahun. Di akhir masa hukumannya, Anas mendapatkan CMB.
Ribuan pendukung Anas Urbaningrum berdatangan ke Lapas Sukamiskin. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit pula tokoh politik yang menjemput Anas. Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor : Stefanus Dile Payong