JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pegawai pajak hingga kepala daerah pada pekan depan. Hal ini bertujuan untuk mengklarifikasi harta kekayaan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Minggu depan, merespons informasi dari masyarakat yang bertubi-tubi, jadi yang pertama kita akan klarifikasi dari pegawai Ditjen pajak," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Pahala menambahkan, klarifikasi itu ditujukan untuk menyesuaikan harta kekayaan pegawai pajak dengan yang dilaporkan di dalam LHKPN. Pasalnya, KPK menemukan ada sejumlah pegawai pajak yang terdeteksi memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Dia menuturkan, klarifilasi harta kekayaan itu merupakan tindak lanjut dari temuan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Dari ratusan perusahaan itu, dua di antaranya terdeteksi merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pajak.
"Tetapi yang punya konsultan pajak itu kita akan klarifikasi," tuturnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengklarifikasi harta kekayaan kepala daerah pada pekan depan. Hanya saja, dia tak merinci identitas kepala daerah tersebut.
"Di samping itu ada kepala daerah, Bupati, dan PJ (Penjabat)," katanya.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejauh ini, ada dua perusahaan bergerak di sektor konsultan pajak.
"Yang kita cari itu yang konsultan pajak karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengatakan, akan mendalami dua perusahaan konsultan pajak itu. Bahkan, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana para pegawai pajak itu.
"Dalami itu perusahaan apa. Mungkin kita ke PPATK, suruh buka itu, atau ke Irjen tolong dong diperiksa pajaknya, dari lewat Dirjen Pajak. Pokoknya adalah tindakan lanjutannya," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong