Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Lewotolok di NTT Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Tebal Setinggi 800 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Penetapan Lokasi Bandara Surabaya II Di Flores NTT, Pemda Tidak Langgar Hukum

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:18 WIB
  • author Joni Nura
Polemik Penetapan Lokasi  Bandara Surabaya II Di Flores NTT, Pemda Tidak Langgar Hukum
Lokasi bandara Surabaya II di Kota Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengara Timur. Foto Joni Nura, iNews TV

MBAY, iNewsBelu.id - Pembangunan bandara Surabaya II di Kota Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengara Timur, menuai polemik akibat penetapan lokasi (penlok) bandara menjadi bahan perdebatan publik.

Pokok persoalannya yang menjadi polemik dimana pemilihan penetapan lokasi dan dan pengelolalan dana swakelola yang dilakukan oleh Bappelitbangda Nagekeo.

Kepala Bappelitbangda Nagekeo, Kasimirus Dhoy,  mengatakan  peta penetapan lokasi pernah dilakukan pada tahun 2011 dimana penetapan lokasi tersebut masuk di tanah milik TNI dan warga sekitar.

Menurut Kasimirus karena penetapan lokasi 2011 dengan sedirinya gugur karena dilakukan pada tanah milik TNI sehingga tidak bisa dilakukan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

“Rencana pembangunan runway atau landasan pacu bandara tahap awal sepanjang 1.200 meter, sekarang sudah benar-benar di tanah pemda Nagekeo yang sudah tersertifikasi tahun 2019 seluas 49,79 hektar, dan benar-benar di bekas bandara yang dibangun Jepang pada tahun 1944. Penlok 1 tahun 2011 gagal karena bukan di lahan Pemda sehingga tidak bisa dikeluarkan IMB, karena baik sisi darat maupun udara semuanya ada di tanah TNI,” ungkapnya.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut