get app
inews
Aa Read Next : Hadapi Amerika Serikat, Kim Jong Un Perintahkan Militer Korut Mempercepat Persiapan Perang

Waduh, Apakah Mungkin Vladimir Putin Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional?

Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:33 WIB
header img
ICC tak bisa menangkap Vladimir Putin di Rusia (Foto: Reuters)

Apa pun tuduhan ICC batal demi hukum di Rusia, demikian pernyataan yang disampaikan Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov maupun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia Maria Zakharova. Lain cerita jika Putin berkunjung ke negara yang sudah atau masih menjadi anggota ICC. 

Dalam perintah itu disebutkan, negara anggota bisa saja menangkap Putin jika sedang berkunjung, kemudian menyerahkannya ke markas ICC di Den Haag, Belanda.

Sejauh ini ada 123 negara yang menandatangani Statuta Roma, namun 41 di antaranya belum meratifikasi atau mengakuinya sebagai hukum di negara masing-masing. Negara-negara yang belum meratifikasi ICC di antaranya China, India, Arab Saudi, dan Turki.  Sementara itu negara lain yang sudah menarik diri dari Statuta Roma, yakni Rusia, Israel, Sudan, dan Amerika Serikat (AS). 

Bahkan Kongres AS pada 2002 mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang kerja sama apa pun dengan ICC serta mengizinkan segala upaya yang diperlukan dan pantas untuk membebaskan warga AS, di mana pun atau warga negara sekutunya, dari tuntutan. Bahkan jika perlu menggunakan kekuatan militer.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut