get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Usai LPSK Cabut Perlindungan Begini Tanggapan Polri Terhadap Bharada E Siap Berikan Pengamanan

Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:15 WIB
header img
Bharada E terus dipantau pengamanannya oleh Polri. (Foto dok Polri).

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut karena Bharada E telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bharada E diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial, Jumat (10/3/2023).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut