JAKARTA, iNewseBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Saiful terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sebelumnya, Saiful dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.
Editor : Stefanus Dile Payong