get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU SYL Hari Ini

Terbukti Bersalah Dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Selasa, 07 Maret 2023 | 17:34 WIB
header img
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi (foto: MPI)

JAKARTA, iNewseBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. 

"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Saiful terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sebelumnya, Saiful dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Saiful sebelumnya pernah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2020 lalu. 

Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut