Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui korban sering mengalami penyiksaan oleh pelaku hingga mengalami memar dan luka di sekujur tubuhnya akibat di cubit, dipukuli hingga dipaksa mengemis di pasar dan rumah makan. sementara itu ayah korban bernama Marlis yang selama ini tidak tinggal dengan korban karena sudah berpisah dengan istrinya, baru mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial, dan berniat menuntut korban ke polisi.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu," ujar Malis.
Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak di Polresta Padang. "Pelaku terancam dituntut Pasal Penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar AKP Afrino, Kapolsek Koto Tangah.
Editor : Stefanus Dile Payong