get app
inews
Aa Read Next : Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Setelah Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Menara BTS, Ini Kata Menkominfo Johnny G Plate

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:44 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023) pukul 18.00 WIB. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023) pukul 18.00 WIB. 

Total Johnny diperiksa sekitar 8 jam karena pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.59 WIB.

Johnny menjelaskan dirinya ditanya kewenangan Menkominfo terkait pengadaan menara BTS tersebut.

"Pertanyaan saya jawab dengan bertanggung jawab sesuai aturan, khususnya terkait dengan kewenangan Menkominfo," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dia pun menyatakan siap jika dipanggil lagi untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.

"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan, tentu saya akan tetap menghormati dan saya berharap proses berlangsung dengan baik serta selesai pada waktunya," tuturnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya menelusuri fungsi dan tugas Johnny sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan tersebut.

"Kami mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan. Karena beliau memiliki kewajiban dan tanggung jawab pengawasan serta penggunaan anggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini bersama lima saksi lainnya, Selasa (14/2/2023). 

Lima saksi lainnya yakni Direktur PT Elabram System berinisial K, Direktur Menara Cahaya Telekomunikasi TSBK, Direktur PT Telnusa Intracom DB, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia WL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut.

Keenam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi penyelidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Diketahui, kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, di mana nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. 

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut