GUNUNGKIDUL, iNewsBelu.id - Akibat tidak ketemu dengan nasabah saat menagih utang, seorang debt collector rentenir di Gunungkidul melakukan perusahan rumah. Ironisnya utang yang ditagih nilainya hanya Rp300.000.
Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, AKP Sunardi mengatakan, saat ini mereka telah mengamankan pelaku MMH warga Susukan, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap saat melakukan perusakan rumah Sayem, seorang lansia di Dusun Ngunut, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo.
“Pelaku juga melumuri rumah korban dengan lumpur,” kata Sunardi, Minggu (29/1/2023). Peristiwa tersebut terjadi Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 18.15 WIB. Pelaku bekerja sebagai penagih atau kolektor di sebuah Koperasi simpan pinjam. Saat itu pelaku mendatangi korban untuk menagih pinjaman di koperasi senilai Rp300.000.
Hari itu pelaku sudah tiga kali mendatangi rumah korban. Namun ketika tiba, rumah itu selalu kosong dan korban tidak ada di rumah. Kesal dengan kejadian ini, pelaku emosi karena merasa korban sengaja bersembunyi. Pelaku ini merusak kursi teras dengan cara dilemparkan ke bawah, meja teras dibalik, lampu depan teras diputar sampai lepas dan tidak bisa dipakai. Korban yang pulang dari ladang mendapati kondisi berantakan spontan berteriak histeris.
Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar untuk datang ke rumah korban. Pelaku yang ada di tempat itu tidak bisa kabur karena warga yang datang jumlahnya banyak. "Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan ke Polsek Karangmojo," ujar dia.
Kapolsek Karangmojo, Kompol Agus Sumarno mengatakan berdasarkan pemeriksaan korban memang awalnya berhutang ke koperasi tersebut sebesar Rp300.000. Namun korban harus melunasinya sebesar Rp360 ribu dalam kurun waktu seminggu.
"Korban sudah mencicil Rp 131.000," ujarnya. Pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena korban sudah lansia, penyelesaian difasilitasi perangkat desa, lurah, dukuh dan para tokoh warga dan dari perwakilan koperasi.
Editor : Stefanus Dile Payong