get app
inews
Aa Text
Read Next : TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Meskipun Sudah Berkata Jujur, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat Dari Hukuman Ibu Putri

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:14 WIB
header img
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto tangkapan layar).

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. 

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.

Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya. "Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persingan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut