Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Melapor Karena Dibegal Bule Perempuan Malah Diminta Bayar Rp200.00 Oleh Polisi di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Berasal dari NTT, Ini Identitas Dosen Pelaku Pelecehan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai

Selasa, 10 Januari 2023 | 17:00 WIB
  • author Antara, Indira Arri
Berasal dari NTT, Ini Identitas Dosen Pelaku Pelecehan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai
Dosen asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Bele Sole (37) tersangka pelecehan bocah di toilet Bandara Ngurah Rai. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNewsBelu.id - Seorang dosen ditahan karena melecehkan bocah laki-laki di toilet Bandara Ngurah Rai Bali. Dosen itu adalah Ferdinandus Bele Sole (37) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, penyidik masih mendalami motif Ferdinandus melecehkan korban inisial SK yang berusia 13 tahun.

"Kami belum pastikan apakah korban menjadi target, apakah memang spontan," kata Srinadi di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2023). Srinadi mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan kelainan orientasi seksual pelaku. Sebab pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki tiga anak.

"Secara kenormalan dia punya keluarga, sehingga kebutuhan seksual bisa terpenuhi. Kenapa dia ini mencari anak-anak, ini yang masih kami dalami," tuturnya. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Bali. Pelecehan yang dialami korban terjadi pada Rabu 4 Januari 2023 di toilet gate 3 terminal keberangkatan domestik.

Saat itu korban dan keluarganya hendak pulang ke Jakarta usai berlibur di Bali. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bayu

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut