get app
inews
Aa Read Next : Pengacara Kamaruddin Simanjutak Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Dugaan Pencemaran Nama Baik

Astaga Kesal di Ruang Sidang Nikita Mirzani Lempar Mic dan Berkas Perkara

Senin, 19 Desember 2022 | 20:46 WIB
header img
Nikita Mirzani. Foto: Mahesa/SINDOnews

SERANG, iNewsBelu.id  - Mengamuk di ruang sidang Nikita Mirzani membanting berkas di hadapan hakim, hal ini dilakukan lantaran karena kecewa Dito Mahendra tiga kali mangkir dalam persidangan. 

Yang membuat Nikita semakin emosi adalah permohonannya untuk penangguhan penahanan kembali ditolak Majelis Hakim PN Serang. 

Dia beralasan, selama di penjara kesehatannya terganggu. Terkait tidak hadirnya Dito Mahendra, Majelis Hakim mengatakan yang bersangkutan masih sakit demam berdarah.

"Perawatan DBD paling maksimal 14 hari, tetapi ini sudah tiga kali mangkir. Karena itu, Dito Mahendra akan dijemput paksa agar bisa memberikan keterangan di sidang," katanya, Senin (19/12/2022). 

Sebagai ganti atas tidak bisa hadirnya Dito Mahendra, JPU malah menghadirkan saksi anak buah Dito. Namun, hal ini ditolak oleh kuasa hukum Nikita Mirzani. Alhasil, sidang kembali ditunda hingga Kamis 20 Desember 2022. 
 

Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan keluhannya. Dia mengaku, jaksa mempersulitnya dalam berobat.

Pihak Majelis Hakim pun langsung menegur jaksa agar tidak menyulitkan Nikita Mirzani berobat, karena terdakwa memiliki hak dan dijamin oleh undang-undang. Sidang pun akhirnya ditutup. Namun, reaksi Nikita Mirzani sangat mengejutkan. Dia tidak segera meninggalkan sidang dan tiba-tiba mengamuk melempar mic dan berkas. Nikita beralasan, mic dan berkas itu jatuh dan terlempar dengan sendirinya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut