get app
inews
Aa Text
Read Next : Berniat Lerai Keributan 2 Anggota TNI Babak Belur Dikeroyok Puluhan Pemuda

Proses Hukum Dua Pelaku Penyelundup Ribuan Butir Obat Amoxilin dan Petasan Diserahkan Ke Beacukai

Selasa, 29 November 2022 | 19:15 WIB
header img
Penyerahan pelaku dan barang bukti penyelundupan dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor timur Yonif RK 744 SYB kepada pihak Bea cukai Atambua di Mako Satgas Pamtas, Selasa, (29/11/2022) foto iNews TV Evan Pay.

"Kita beli disni dengan rupiah namun ketiak sampai disana beli kembali dengan menggunakan mata uang dolar dan yang pasti harga juga
sangat berbeda," Ungkapnya.

Dirinya mengaku menyesal dengan perbuatan nya apapunk resikonya dirinya bersama dengan temannya siap menghadapi proses hukum
yang akan diberikan kepada kami karena perbuatan kami.

Selain itu Pasintel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744 SYB Kapten Inf Ardian Purnama kepada iNews mengakatakan sebelumnya ada
laporan yang diterima dari masyarakat jika sering terjadi aksi penyelundupan di malam hari dengan melewati jalur kali, usai menerima
laporan Danpos bersama dengan anggota Pos Turiskain melakukan patroli malam dan saat patroli di dapatkan kedua pelaku ini sedang
menggendong dus yang berisikan ribaun tablet obat amoxilin dan juga petasan, saat di tanyai kedua pelaku ini mengaku jika hendak
membawanya ke negara tetangga, atas jawaban itu kedua pelaku langsung kita amankan dan kita bawa ke mako satgas pamtas.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari amsyarakat jika sering terjadi aksi penyelundupan di wilayah ini dan sering dilakukan dimalam
hari, mendengar laporan ini kita melakukan patroli malam alhasil kita temukan dua pelaku ini yang saat itu sudah melewati garis batas
dengan memikul barang bukti ini," ujarnya.

Setelah kita amankan kita bawa ke mako satgas unutk diperika dan hari ini kita serahkan ke pihak Beacukai unutk selanjutnya dapat
diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.

" Setelah kita amankan dan hari ini kita serahkan pelaku dan juga barang bukti kepada pihak Beacukai unutk selanjutnya dapat diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku," Imbuhnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut