get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap 2 Simpatisan, Pasukan TNI Kuasai Markas KKB Manfred Fatem di Maybrat

Dipecat Hingga Penjara 15 Tahun Inilah Hukuman Bagi 4 Prajurit TNI Tersangka Penganiaya Prada Indra

Rabu, 23 November 2022 | 23:16 WIB
header img
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan empat prajuirit TNI yang menjadi tersangka penganiaya Prada Indra Wijaya terancam sanksi administratif dan pidana. Foto/Dispenau

JAKARTA, iNewsBelu.id  - TNI AU telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Indra Wijaya. Keempat tersangka itu adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. 

"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Indan menjelaskan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut