JAKARTA, iNewsBelu.id - TNI AU telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Indra Wijaya. Keempat tersangka itu adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Indan menjelaskan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Prada Muhamad Indra Wijaya yang merupakan Tamtama di Sekretariat, Makoopsud III Biak, meninggal pada Sabtu 19 November 2022 setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun".
Editor : Stefanus Dile Payong