Logo Network
Network

Dipecat Hingga Penjara 15 Tahun Inilah Hukuman Bagi 4 Prajurit TNI Tersangka Penganiaya Prada Indra

Riana Rizkia
.
Rabu, 23 November 2022 | 23:16 WIB
Dipecat Hingga Penjara 15 Tahun Inilah Hukuman Bagi 4 Prajurit TNI Tersangka Penganiaya Prada Indra
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan empat prajuirit TNI yang menjadi tersangka penganiaya Prada Indra Wijaya terancam sanksi administratif dan pidana. Foto/Dispenau

Prada Muhamad Indra Wijaya yang merupakan Tamtama di Sekretariat, Makoopsud III Biak, meninggal pada Sabtu 19 November 2022 setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.

Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun". 
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.