Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap 2 Simpatisan, Pasukan TNI Kuasai Markas KKB Manfred Fatem di Maybrat
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat Hingga Penjara 15 Tahun Inilah Hukuman Bagi 4 Prajurit TNI Tersangka Penganiaya Prada Indra

Rabu, 23 November 2022 | 23:16 WIB
  • author Riana Rizkia
Dipecat Hingga Penjara 15 Tahun Inilah Hukuman Bagi 4 Prajurit TNI Tersangka Penganiaya Prada Indra
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan empat prajuirit TNI yang menjadi tersangka penganiaya Prada Indra Wijaya terancam sanksi administratif dan pidana. Foto/Dispenau

Prada Muhamad Indra Wijaya yang merupakan Tamtama di Sekretariat, Makoopsud III Biak, meninggal pada Sabtu 19 November 2022 setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.

Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun". 
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut