Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Sebar Video Syur Pegawai Bank 2 Tukang Servis HP di Kupang NTT Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum Penjara 8658 Tahun Inilah Sosok Adnan Oktar, Pemimpin Kultus Seks Turki

Sabtu, 19 November 2022 | 18:12 WIB
  • author Muhaimin
Dihukum Penjara 8658 Tahun Inilah Sosok Adnan Oktar, Pemimpin Kultus Seks Turki
Adnan Oktar, televangelist dan pemimpin kultus seks di Turki, dijatuhi hukuman penjara 8655 tahun. Foto/Isa Terli

ANKARA, iNewsBelu.id  - Adnan Oktar , seorang televangelist dan pemimpin kultus seks di Turki , telah dijatuhi hukuman penjara 8655 tahun atas tuduhan berbagai kejahatan yang mengganggu. Sosoknya terkenal di Indonesia sebagai penulis dengan nama pena Harun Yahya. 

Sebelum kasusnya mencuat, Oktar kerap tampil sebagai pembawa acara program televisi Turki yang mengkhotbahkan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif sambil dikelilingi para wanita berpakaian minim yang dia sebut “kittens" atau "anak-anak kucing". 

Tahun lalu, pria berusia 66 tahun itu dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara atas berbagai kejahatan termasuk penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan percobaan spionase politik dan militer, sebelum keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi.

Namun, persidangan ulang di pengadilan pidana tinggi Istanbul pada Kamis menjatuhkan hukuman 8658 tahun penjara kepada Oktar atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang. Pengadilan juga menghukum 10 terdakwa lainnya masing-masing 8658 tahun penjara. Oktar dilaporkan media lokal menyambut baik hukuman tersebut, dengan mengatakan itu adalah 
"kehendak Tuhan". “Kami memiliki kepercayaan penuh pada negara kami,” katanya kepada media lokal, seperti dikutip news.com.au, Jumat (18/11/2022).
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut