get app
inews
Aa Read Next : Kasus Gagal Ginjal Akut Dinaikkan Status Hukum ke Tahap Penyidikan oleh Bareskrim

Izin Edar Obat Sirop Produksi 3 Perusahaan Farmasi Dicabut BPOM, Ini Daftarnya!

Selasa, 08 November 2022 | 06:11 WIB
header img
Obat sirop. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis larangan beredarnya obat sirop dari tiga perusahaan farmasi. Tiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.  Keputusan ini diambil setelah tiga perusahaan farmasi tersebut dilakukan serangkaian pengujian ulang dalam kandungan obat-obat sirop produksinya.

"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM, Senin (7/11/2022). Berikut ini daftar obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya;

Produksi PT Yarindo Farmatama: Cetirizine HCI sirup, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirup, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirup.

Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries: Antasida DOEN suspensi, Fritillary & Almond Cough Mixture sirop, Glynasin sirop, New Mentasin sirop 110 mL dan 60 mL, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk), Unibebi Demam drops, Unibebi Demam sirop, Unidryl sirop, Uniphenicol suspensi, Univxon sirop, Uni OBH sirop 100 mL dan 300 mL.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut