MANADO, iNewsBelu.id – Dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado ditangkap Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/10/2022). Satu pelaku yakni oknum anggota Polri.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait dalam press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10) sore.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri, di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 WITA.
“Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak tiga paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata AKBP Sirait.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penjual sabu berinisial MR, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 WITA. “Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” jelasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong