MANADO, iNewsBelu.id – Dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado ditangkap Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/10/2022). Satu pelaku yakni oknum anggota Polri.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait dalam press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10) sore.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri, di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 WITA.
“Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak tiga paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata AKBP Sirait.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penjual sabu berinisial MR, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 WITA. “Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” jelasnya.
AKBP Sirait lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka. Adapun barang bukti milik tersangka RS terdiri dari, tiga paket narkotika jenis sabu, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, sebuah gunting, sebuah sedotan, dan sebuah tas berwarna hitam.
“Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak sebuah, serta satu pak plastik klip bening. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kasus ini dalam pengembangan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutur AKBP Sirait.
Editor : Stefanus Dile Payong