PONTIANAK, iNewsBelu.id - Prajurit TNI AD dari Dentinteldam XII Tanjungpura, berhasil menangkap seorang pria asal NTT, berinisial LRS (40). Pria tersebut ditangkap saat membawa 11 kg sabu, di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penangkapan dilakukan di areal perkebunnan milik PT Ledo Lestari, yang ada di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Diduga pria tersebut menjadi kurir untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap LRS beserta barang bukti sabu seberat 11 kg ini, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman sabu dari jalur tikus di Desa Semunying Jaya.
"Dari informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Dandeninteldam XII Tanjungpura, Letkol Inf. Abu Hanifah dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII Tanjungpura, dan tim dua Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII Tanjungpura," terangnya.
Editor : Stefanus Dile Payong