Setelah melaksanakan observasi selama dua hari, akhirnya personel gabungan tersebut berhasil menangkap pelaku LRS saat hendak masuk wilayah Indonesia. Saat diperiksa, ditemukan 10 paket dalam kemasan plastik warna putih bertuliskan fragile warna merah yang diduga sabu, dengan total berat bruto 11 kg.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini, menurut jenderal TNI bintang dua tersebut, merupakan salah bukti bahwa Kodam XII Tanjungpura, berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Setelah melalui proses pemeriksaan di Dentinteldam XII Tanjungpura, LRS beserta barang bukti sabu seberat 11 kg diserahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat, untuk dilakukan proses hukum.
Editor : Stefanus Dile Payong