ATAMBUA, iNewsBelu.id - Pemerintah Kabupaten Belu mulai hari ini menghentikan penjualan obat sirup kepada masyarakat . Hal ini disampaikan Bupati Belu dalam malakukan pertemuan dengan seluruh pemilik apotek dan juga pimpinan rumah sakit di kabupaten Belu siang tadi.
Hal ini dilakukan menyusul himbauan dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu tentang meningkatnya kasus GgGAPA secara cepat.
Bupati Belu dr Taolin Agustinus mengatakan agar semua tenaga dan fasilitas kesehatan untuk menghentikan penggunaan obat sirup untuk anak. Keputusan ini dilakukan hingga didapatkan hasil dari investigasi terkait peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak. Sejumlah apotek di Kota Atambua juga telah menghentikan penjualan obat sirup. Masyarakat dianjurkan untuk beralih ke obat tablet atau puyer.
" Untuk semua tenaga dan fasilitas umum unutk saat ini tidak tidak lagi menjual obat sirup dalam bentuk apapunk kepada masyarakat terutama anak - anak," Kata Bupati.
Editor : Stefanus Dile Payong