"Dan tempat tindak pidana yaitu di bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.
Erna juga menanggapi keberatan kubu Putri perihal ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, salah satunya peristiwa di rumah Magelang pada 4 dan 7 Juli 2022.
"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," katanya.
Untuk diketahui, salah satu poin nota keberatan kubu Putri yakni surat dakwaan disusun tidak cermat, jelas, dan lengkap. Salah satu tidak lengkapnya terkait kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang pihaknya terima dari JPU.
Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan terdapat uraian yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:36 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Tak Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Akan Ungkap Fakta Hukum saat Sidang Pembuktian".
Editor : Stefanus Dile Payong