JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan tidak memberikan izin untuk pelaksanaan Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021). Hal itu berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi Polda Metro Jaya tidak memberikan izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menjelaskan kegiatan tersebut berpotensi menciptakan kerumunan. Dengan demikian, kegiatan reuni tersebut tidak dibenarkan karena Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
"Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban, utamanya untuk ketertiban masyarakat, ini dilakukan dalam prinsip kepolisan. Ini dilakukan dengan langkah-langkah pencegahan keselamatan rakyat sebagai yang utama. Kita juga mencegah kerumunan yang bisa berakibat kurang baik khususnya Covid-19," ucapnya.
Zulpan menyebutkan, bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.
"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," ucapnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, hukuman yang akan diterapkan bagi mereka yang memaksa melakukan Reuni 212 yaitu berdasarkan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan pelanggar akan dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan.
"Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khusunya Pasal 212 sampai 218 KUHP," katanya.
Seperti diketahui ada dua lokasi yang menjadi kandidat kuat pelaksanaan Reuni 212. Yaitu di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Editor : Stefanus Dile Payong