JAKARTA, iNewsBelu.id - Dalam dakwaan terdakwa Ferdy Sambo dkk mengungkap momen korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menolak panggilan Putri Candrawathi di rumah Mangelang. Petikan dakwaan itu dipublikasikan di situs PN Jakarta Selatan dikutip, Rabu (12/10/2022).
Peristiwa ini bermula korban Brigadir J ribut dengan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Kemudian Putri menelepon Bharada E yang sedang di Masjid Alun-alun Magelang bersama Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah.
Saat sampai di rumah, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu Bharada E dan Bripka Ricky masuk kamar Putri yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.
"Saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab saksi Putri Candrawathi “Yosua di mana....," kutipan dakwan.
Putri kemudian meminta Bripka Ricky untuk memanggil korban Brigadir J menemuinya. Tapi Bripka R tidak langsung memanggil Brigadir J. Bripka R turun ke lantai satu untuk mengambil senjata milik Brigadir J terlebih dahulu di kamar korban. Setelahnya Bripka R menemui Brigadir J yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban.
“Ada apaan Yos....” dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…” kutip dakwaan. Kemudian saksi Bripka R mengajak korban Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Ibu Putri. Namun sempat ditolak oleh Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong