JAKARTA, iNewsBelu.id - Polda Jawa Timur akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada pekan depan. Salah satu pihak yang akan diperiksa yakni Indosiar. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, perusahaan stasiun televisi tersebut akan digali keterangannya mengenai hak siar pertandingan antara Arema FC dan Persebaya. "Hak siaran yang memainkan malam hari," kata Dedi, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dedi menjelaskan, pelaksanaan pertandingan tersebut yang digelar malam hari tidak sesuai dengan rekomendasi Kapolres Malang dalam rangka keselamatan dan keamanan ketika itu. "Tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan," ujar Dedi.
Selain itu, sejumlah saksi tambahan yang akan diperiksa pada minggu depan di Polda Jatim di antaranya, Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB), Deputy Security and Safety PSSI, pihak Indosiar, dan General Koordinator Panitia Pelaksana. "Direktur Operasional LIB. Kemudian Deputi Security and Safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian general koordinator Panpel. Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan," ujar Dedi.
Pada pekan depan, penyidik juga akan memeriksa ulang lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka minta dijadwalkan ulang pekan depan, karena pada pemeriksaan kemarin, Senin 11 Oktober 2022, tidak didampingi oleh Pengacara. "Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara. Semua di Polda Jatim kasusnya di cover Polda Jatim," ucap Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar etik dalam peristiwa tersebut. Rinciannya enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Dari personel Polres Malang masing-masing berinisial, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:11 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akan Periksa Pihak Indosiar Pekan Depan".
Editor : Stefanus Dile Payong