get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Polri Periksa 32 Saksi dari Polisi dan Eksternal Pasca Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:27 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang sebagai saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto/SINDOnews


JAKARTA, iNewsBelu.id  - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang sebagai saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur. Dari 32 saksi tersebut, terdapat anggota polisi maupun pihak eksternal yang masih terkait dengan tragedi yang menjadi sorotan dunia itu. 

"32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. Masih ada beberapa hal yang perlu didalami," ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dedi menjelaskan dalam peristiwa Kanjuruhan pihaknya membagi dua pemeriksaan pertama internal Polri yang dikomandoi oleh Propam dan Itsus untuk mengusut terjadinya dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian yang kedua, secara paralel pihak Bareskrim dan Polda Jawa Timur juga melakukan penyidikan terhadap pihak eksternal dalam peristiwa tersebut. 

"Tim audit investigasi maupun Propam, dan tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim. Kalau tim audit investigasi Propam dan Itwasum, berkaitan dengan pelanggaran kode etik," ucap Dedi. 

Terkait dengan dugaan pelanggaran etik, Dedi menyatakan pihak Propam dan Itsus Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel kepolisian. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut