Hal ini senada dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan bahwa PT LIB selaku penyelenggara pertandingan tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan. Hal itu dilakukan penyelenggara, terakhir pada tahun 2020 yang dimana terdapat beberapa catatan didalamnya.
"Yang 6 lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB tidak melalukan audit kedaruratan," ujar Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Terungkap, Hanya 2 dari 8 Pintu Darurat Stadion Terbuka saat Tragedi Kanjuruhan "
Editor : Stefanus Dile Payong