JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi mulai melaksakanan Operasi Zebra se-Indonesia secara serentak, Senin (3/10/2022). Operasi tersebut dilaksanakan guna meningkatkan keamanan tertib berlalu lintas melalui penindakan secara e-TLE dan konvensional seperti sebelumnya. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan untuk Operasi Zebra baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya, nantinya akan ditindak tanpa pandang bulu. Dia pun mengatakan razia Operasi Zebra tidak menyasar pada pelat tertentu dan tidak dilakukan secara menetap untuk lokasinya.
"Takkan ada (plat nomor yang diistimewakan), semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak ada secara stasioner seperti dahulu (razia di satu tempat). Misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata, akan kita lakukan penindakan," kata Latif saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2022). Selain melakukan penindakan yang juga menyasar pada plat kendaraan khusus, Latif juga menegaskan penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. Menurutnya, setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya, jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik tidak terelakkan.
"Kalau kena tilang e-TLE, ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual itu (tilang manual) upaya terakhir disamping teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata, tetap kita tindak secara manual," katanya. Menurut Latif, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar. "Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," tutur Latief.
Adapun jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Dirangkum oleh MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750. 000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000.
12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Operasi Zebra Serentak Digelar Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditilang "
Editor : Stefanus Dile Payong