Setelah 43 Hari Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Inilah 5 Faktanya
JAKARTA, iNewsBelu.id - Istri mantan kadiv popam Putri Candrawathi akhirnya ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu akhirnya dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo itu setelah sekian lama menyandang status sebagai tersangka.
Putri ditetapkan tersangka oleh polisi pada 19 Agustus 2022. Namun saat itu Polri tidak menahan Putri. Putri hanya diwajibkan lapor ke polisi dua kali dalam seminggu.
Pengumunan penahanan Putri disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022) siang. Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi psikologis dan jasmani Putri. Berikut lima fakta penahanan Putri Candrawathi:
1. Putri Candrawathi ditahan setelah 43 hari menyandang status tersangka
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri Candrawathi resmi ditahan, Jumat (30/9/2022). Padahal Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama. Putri diumumkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022. Berarti penahanan Putri baru dilakukan setelah yang bersangkutan 43 hari menyandang status tersangka.
2. Ditahan di Rutan Mabes Polri
Putri Candrawathi (PC) ditahan di Rutan Mabes Polri pada hari ini. Istri Ferdy Sambo ini merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Hari ini saudara PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022).
3. Kondisi psikologis dan jasmani Putri dinilai baik
Polri akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati alias PC. Dia ditahan setelah kondisi psikologis dan fisiknya dipastikan baik. "Baru saja kami mendapatkan laporan, bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri.
Editor : Stefanus Dile Payong