Untuk diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo tersangka lainnya yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 13:10 WIB oleh Raka Dwi Novianto dengan judul "Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo".
Editor : Stefanus Dile Payong