get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Breaking News: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

Jum'at, 30 September 2022 | 13:34 WIB
header img
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. FOTO/ANTARA

Breaking News: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo . Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri. 

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan berkas pemecatan Ferdy Sambo telah diterima Setneg. Pramono meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses. 

"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut