get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Panggilan Kedua Lukas Enembe, KPK Persilakan Bawa Dokter Pribadi

Jum'at, 30 September 2022 | 06:23 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat pemanggilan tersangka kedua kalinya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/papua.go.id

Nantinya, hasil pemeriksaan IDI yang akan menjadi pertimbangan KPK atas permohonan pengobatan Lukas ke Singapura. Meski demikian, KPK tetap mempersilakan Lukas Enembe untuk mengajak dokter pribadi untuk ikut dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektivitas kami lakukan assessment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," tutup Ali.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 04:09 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Bakal Kembali Panggil Lukas Enembe, KPK Persilakan Bawa Dokter Pribadi".Bakal Kembali Panggil Lukas Enembe, KPK Persilakan Bawa Dokter Pribadi

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut